Pemerintahan yang bersih dan demokratis merupakan sebuah
keniscayaan dari berlakunya nilai-nilai demokrasi dan masyarakat madani pada
level kekuasaan Negara. Nilai-nilai masyrakat madani (civil society) tidak
hanya dikembangkan dalam masyarakat (individu, keluarga, dan komunitas), tetpai
juga harus dikembangkan pada level Negara (civil state). Sehingga system
kenegaraan yang dibangun menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dalam
perwujudan masyarakat madani, termasuk system pemerintahan yang demokratis dan
bersih. Keduanya, kekuatan sipil (masyarakat) dan Negara (state), saling
mendukung dalam mewujudkan masyarakat madani di Indonesia.
Dalam era menuju demokrasi di Indonesia, Negara yang selama ini cukup hegemonik
atas kekuatan sipil (masyarakat) sudah saatnya mengembangkan budaya demokrasi.
Sinergi antara kekuatan Negara dan kekuatan sipil sangat dibutuhkan, karena
keduanya memang saling mendukung.
PEMERINTAHAN YANG BERSIH
Secara sederhana, pemerintahan yang bersih dapat dijelaskan
sebagai kondisi pemerintahan yang para pelaku yang terlibat di dalam nya
menjaga diri dari perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Korupsi
adalah perbuatan pejabat pemerintah yang menggunakan uang pemerintah dengan
cara-cara yang tidak legal. Kolusi adalah bentuk kerjasama antara pejabat
pemerintah dengan oknum lain secara ilegal pula (melanggar hokum) untuk
mendapatkan keuntungan material bagi mereka. Nepotisme adalah pemanfaatan
jabatan untuk memberi pekerjaan, kesempatan, atau penghasilan, bagi keluarga
atau kerabat dekat pejabat, sehingga menutup kesempatan bagi orang lain.
Pemerintahan yang penuh dengan gejala KKN biasanya tergolong ke dalam
pemerintahan yang tidak bersih, dan demikian pula sebaliknya.
Sejak Indonesia memasuki era transisi menuju demokrasi di tahun
1999, citra negeri ini di dunia internasional terus terpuruk. Antara tahun 1999
hingga 2003, Indonesia dikenal sebagai Negara dengan tingkat korupsi yang
sangat buruk, bahkan paling buruk di seluruh asia. Agar pemerintahan bebas dari
rongrongan KKN, maka para pejabat pemerintahan dan politis, baik di eksekutif,
birokrasi, maupun badan legislative, pusat maupun daerah, hendaknya
mengindahkan nilai-nilai molaritas. Adapun sikap-sikap moral tersebut adalah
kejujuran terhadap diri sendiri dan orang lain, menjauhkan diri dari tindakan
melanggar hokum, kesediaan berkorban demi kemuliaan lembaga dan masyarakatnya,
dn keberanian membawa pesan-pesan moral dalam kehidupan sehari-harinya sebagai
pejabat dan politisi pemerintah.
Sudah barang tentu, molaritas politik saja tidak akan cukup untuk
menegakkan pemerintahan yang bersih dari pelanggaran moralitas atau etika
politik, tetapi diperlukan sebuah system politik dan hokum yang egaliter dan
adil untuk menopang kerangka sistematik masyarakat madani. Pejabat
Negara/pemerintah menduduki posisi yang sama dengan rakyat di hadapan hukum.
Tidak ada satupun pejabat pemerintah yang kebal (immune) terhadap hukum. Dengan
system hukum yang egaliter dan adil itulah pemerintahan yang bersih dapat diwujudkan,
dan pemerintahan yang berwibawa bisa ditegakkan.
Untuk menegakkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa diperlukan
berbagai kondisi dan mekanisme hubungan yang berpotensi menopang pertumbuhan
moralitas politik. Tentunya, budaya demokrasipun perlu dikembangkan dalam
proses pemerintahan negeri ini, sehingga terwujud pula pemerintahan yang
demokratis. Berikut ini akan dipaparkan beberapa kondisi dan mekanisme hubungan
kepemerintahan yang diperlukan untuk menopang kerangka sistematik pemerintahan
yang bersih dan demokratis untuk mewujudkan masyarakat madani di Indonesia.
SISTEM DEMOKRASI DALAM PEMERINTAHAN
Untuk mengembangkan budaya demokrasi dalam pemerintahan diperlukan
system yang demokratis pula untuk mengelola proses pemerintahan melalui mekanisme
yang demokratis. Setidaknya menurut pengalaman politik di berbagai Negara, ada
beberapa system yang dikembangkan dalam mekanisme pengelolaan proses
pemerintahan.
1. Sistem Pemerintahan Parlementer
Salah satu system pemerintahan yang dikenal dan dipraktekkan di banyak Negara
adalah system parlementer. Prinsip utama dari system parlementer adalah adanya
fusi kekuasaan eksekutif dan legislatif.
2. Sistem Presidensial
Sistem ini menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung, sehingga
presiden terpilih mendapatkan mandate langsung dari rakyat. Bandinglkan dengan
system parlementer, dimana perdana mentri mendapatkan mendatnya tidak langsung
dari rakyat tetapi dari partai mayoritas di parlemen.
3. Kekuasaan Eksekutif Terbatas.
Persoalan mendasar baik dalam system parlementer maupun presidensial adalah
sejauh mana masyarakat memberi batasan bagi kekuasaan eksekutif. Apapun system
politik yang diterapkan jika masyarakat masih menoleransi kekuasaan eksekutif
yang tidak terbatas, eksekutif cenderung melakukan sentralisasi kekuasaan .
proses sentralisasi kekuasaan yang tidak terbendung akan menghasilkan sebuah
pemerintahan yang otoriter. Bentuk pemerintahan inilah yang kondusif bagi
terjadinya berbagai tindakan penindasan terhadap hak-hak rakyat, termasuk didalamnya
penculikan, penyiksaan, dan bahkan pembunuhan yang dilakukan dengan cara-cara
yang melanggar hukum. Oleh karena itu konstitusi harus dengan jelas membatasi
kekuasaan eksekutif.
Secara sederhana, pemerintahan yang bersih
dapat dijelaskan sebagai kondisi pemerintahan yang terlibat didalamnya menjaga
diri dari perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Agar pemerintahan
bebas dari rongrongan KKN, maka para pejabat pemerintah dan politisi. Baik di
eksekutif, birokrasi, maupun badan legislatif, pusat maupun daerah, hendaknya
mengindahkan nilai-nilai moralitas.
Sistem Demokrasi dalam Pemerintahan
Untuk mewujudkan pemrintahan yang bersih
dan demokratis maka diperlukan sebuah sistem yang akan melaksanakan tujuan
tersebut. Sehingga apa yang menjadi cita-cita dari sistem tersebut dapat
terlaksana dengan baik. Diantara sekian banyak yang dipakai oleh negara-negara
yang ada didunia adalah:
- Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem ini yang sangat jelas adalah adanya
fusi kekuasan antara eksekutuf fan legislatif. Dalam sistem Parlementer, antara
fungsi eksekutif dan fungsi legislatif terdapat hubungan yang menyatu dan tak terpisahkan.
Eksekutif adalah apa yang sering kita sebut sebagai pemerintahan. Kepala
eksekutif dalam sistem parlementer adalah perdana menteri, sedangkan kepala
negara berada ditangan ratu sebagai simbol kepeminpinan negara. Kepala
negeralah yang mengangkat kepala pemerintahan yang merupakan ketua partai
mayoritas di parlemen.
- Sistem Presidensial
Dalam sistem ini tidak jauh berbeda dengan
sistem parlementer, hanya perbedaan yang bersifat pelaksanaan saja yang
terlihat beda. Prinsip pokoknya adalah adanya pemisahan kekuasan antara
eksekutif dan legislatif. Pemisahan ini selain dinyatakan secara ekplisit
didalam konstitusi, juga diperkuat dengan sistem pemilihan yang berbeda antara
pemilihan presiden dan kongres (legislatif).
Prinsip pemisahan antara eksekutif dan legislatif merupakan upaya untuk
membuktikan bahwa sesungguhnya eksekutif dapat dikendalikan oleh badan diluar
pemerintah. Prinsip ini sangat pundamental sifatnya, karena selama berabad-abad
manusia lebih banyak menggunakan kudeta atau penggulingan kekuasaan untuk
mengendalikan kekuasaan eksekutif. Cara kuno ini selalu diikuti dengan
bentuk-bentuk kekerasan berdarah dan korban nyawa manusia. Dengan ditemukannya
sistem presidensial, eksekutif relatif dapat dikendalikan oleh rakyat tanpa
harus digulingkan dan cukup diganti secara periodik melaui pemilihan secara
regular.
- Kekuasaan Eksekutif Terbatas
Kebutuhan untuk membatasi kekuasaan
eksekutif, dengan demikian, bukan sekedar kebutuhan moral, Namun lebih
merupakan kebutuhan struktural. Artinya, struktur politik tidak akan berfungsi
jika tidak menyertakan bentuk kekuasaan eksekutif yang terbatas. Demikian
membatasi kekuasaan eksekutif merupakan salah agenda penting dan mendasar bagi
proses demokrasi. Ketentuan konstitusional tentang kekuasan eksekutif yang
terbatas diperlukan untuk menutup kemungkinan tumbuhnya rezim otoritarianisme
yang cendrung refresif. Jadi dengan adanya pembasan kekuasan eksekutif ini akan
menimbulkan hal-hal yang positif bagi perkembangan pemerintahan. Yang pada
akhirnya akan menghasilkan pemerintah yang memiliki integritas tinggi yang akan
menghasilkan out put kemakmuran bagi rakyat.
- Pemberdayaan Badan Legislatif
Badan Legislatif pada rezim otoriter pada
umumnya lebih banyak memainkan peran sebagai tukang stempel saja. Badan
legislatif semacam ini sangat jarang melakukan kritik terhadap eksekutif. Dalam
era demokrasi, Badan legislatif dituntut untuk melakukan pemberdayaan dirinya
selaku perwakilan badan perwakilan rakyat demokratis. Badan legislatif pusat,
khususnya, merupakan badan politik yang dipilih rakyat dan tidak terlibat dalam
pelaksanaan pemerintah sehari-hari. Pemberdayaan badan legislatif pada dasarnya
merupakan salah satu pilar utama dari upaya membatasai kekuasaan eksekutif.
Sisitem Pemilihan
Sistem pemilihan adalah cara untuk
menentukan siapa politisi atau partai yang memenuhi syarat untuk menduduki
jabatan di badan legislatif atau eksekutif. Di negara-negara demokrasi,
pemilihan yang teratur merupakan cara damai dalam menggantikan pemerintahan.
Dengan Demikian, pemilihan menghindari penggunaan kekerasan berdarah dalam
menggantikan pemerintahan berkuasa yang sudah tidak lagi dikehendaki rakyat.
Maka dengan adanya sistem yang seperti itu akan terhindar dari prilaku-prilaku
yang akan menyebabkan anarkis. Ada beberapa jenis pemilihan yang dikembangkan
di negara demokrasai.
- Sistem Proporsional
Sistem pemilihan yang membuka peluang bagi
banyak partai untuk duduk didalam pemerintahan. Dalam sistem proporsional ini,
setiap partai bersaing untuk mendapatkan sebanyak mungkin suara pemilihan dalam
setiap daerah pemilihan.
- Sistem Distrik
Sistem pemilihan di mana setiap daerah
pemilihan disebut distrik. Dalam distrik hanya terdapat satu kursi untuk
diperebutkan. Distri adalah bagian dari sebuah negara bagian atau propinsi.
Jumlah distrik dalam negara bagian atau propinsi tergantung pada banyak
sedikitnya jumlah penduduk.
- Sistem Multi-Distrik
Dalam sistem ini, setiap distrik terdiri
dari lebih satu kursi yang diperebutkan. Dengan menambah banyak kursi yang
diperebutkan, ada lebih dari satu partai yang dapat mendapatkan kursi di
distrik yang bersangkutan.
Sistem Kepartaian
Sistem kepartaian memainkan peran dalam
pengembangan sistem politik yang demoratis. Walaupun demikian, hal ini tidak
berarti bahwa sistem partai tertentu lebih demokratis dari pada sistem partai
lain.
- Sistem Dua-Partai
Sistem dua-partai juga memudahkan partai
pemenang pemilu. Sebab, segera setelah sebuah partai memenangkan pemilihan,
dengan sendirinya program partai pemenang pemilu dapat diterapkan secara
langsung menjadi program pemerintah. Pendukung sistem dua-partai keberatan
dengan sistem mutli-partai, karena partai-partai yang menang masih harus
menyatukan atau mengkompromikan program dan kebijakan partai yang seringkali
berlainan.
- Sistem Multi-partai
Dalam sistem ini, partai yang berkuasa
bisa lebih dari satu partai, dua partai, atau bisa pula lebih dari dua partai
politik. Sistem multi-partai sering dianggap sebagai sumber instabilitas
politik karena kabinet sulit menjalankan agenda pemerintahan yang terdiri dari
banyak partai politik.
- Fragmentasi Partai
Sifat tak terhindarkan dari sistem
multi-partai telah membuat kondisi ini dibenarkan sebagai akibat dari tahapan
awal transisi menuju demokrasi. Para pengamat partai menyebutkan bahwa kondisi
tidak menentu semacam ini dikarenakan partai-partai politik belum sepenuhnya
terlembaga. Dalam kondisi belum terlembaga, sudah tentu prilaku partai menjadi
sulit diprediksi.
- Budaya Koalisi
Dengan adanya banyak partai, mustahil
sebuah partai mampu membentuk pemerintahan. Jalan termudah bagi partai untuk
berkuasa adalah dengan membentuk koalisi dengan partai. Persoalannya adalah
bahwa koalisi-koalisi yang dibentuk pada awal pemerintahan demokrasi pada
umumnya didasari oleh pertimbangan pragmatis yang sangat kuat. Landasan berpijak
untuk membentuk koalisi ini membuat partai-partai politik anggota koalisi
mengabaikan prinsip demokrasi. Mereka tidak peduli dengan kualitas demokrasi
pemerintahan baru, karena motivasi partai masuk ke dalam koalisi adalah
mendapatkan jabatan dan kekuasaan di kabinet.
- Budaya Oposisi
Peran partai oposisi sesungguhnya sangat
besar. Bila seluruh partai terlibat ke dalam pemerintahan dan tidak ada partai
oposisi di DPR-bila partai berkuasa terlibat dalam tindakan KKN-bisa dipastikan
mereka akan saling membela dan melindungi. Tanpa ada partai oposisi yang secara
tegas menyatakan diri sebagai oposisi. DPR dengan sendirinya akan lumpuh karena
tidak akan bersedia melakukan kritik terhadap partai yang berkuasa.
Peranan Organisasi Non-Partai
Secara organisasiaonal, mereka lebih
ramping dan ditopang oleh tenaga profesional. Kelebihan ini membuat organisasi
non-partai mampu bekerja lebih efektif dalam melakukan pengawasan terhadap
pejabat dan kebijakan yang dihasilkannya. Protes dan demonstrasi yang
dilancarkan oraganisasi kemahasiswaan sedikit banyak ikut memberikan sumbangan
dalam menumbuhkan publik yang kritis terhadap pemerintah.
Media Massa
Adanya pilihan berita ini penting sebagai
bagian dari proses pendidikan politik yang membantu menciptakan kondisi bagi
masyarakat untuk belajar menemukan alternatif lain. Pola berfikir seperti ini
penting, karena dengan sistem pengawasan media yang sangat ketat telah
menciptakan rasa takut bagi masyarakat untuk menciptakan alternatif pemikiran.
Akibat dari dominasi berita oleh pemerintah ini adalah terciptanya masyarakat
yang takut mengajukan pendapat.
Sebagai sarana komunikasi timbale balik
antara masyarakat dan pemerintah, media massa sangat diperlukan kedua pihak
ketika saluran-saluran resmi di DPR seringkali tidak berfungsi dengan sempurna.
Politisi di DPR/DPRD seringkali tidak dapat secara maksimal memainkan peran
mereka dalam menyalurkan kepentinagn masyarakat luas.
Anti Korupsi
Fenomena korupsi muncul dalam dua bentuk,
yaitu state capture dan korupsi administrasif. State capture adalah aksi-aksi
ilegal oleh perusahan ataupun individu untuk mempengaruhi penyusunan hukum,
kebijakan, dan peraturan demi keuntungan mereka sendiri. Korupsi administrasif
adalah pemberlakuan secara sengaja untuk mendistorsi hukum, kebijakan, dan peraturan
yang ada demi keuntungan pribadi.
Kepastian Hukum
Ketidakpastian hukum di negara transisi
merupakan faktor penghambat utama dari uapaya menciptakan pemerintahan yang
bersih dan demokratis. Para penegak hukum yang mudah tergoda oleh insentif
materi dalam jumlah melimpah menyebabkan mereka tidak peka terhadap tuntutan
keadilan yang sangat sering diserukan publik. Para hakim, jaksa, pengacara, dan
polisi seringkali bekerjasama dengan politisi dan pengusaha untuk membuat
proses pengadilan terhadap tersangka tindak korupsi tidak berjalan lancar.
Prilaku anti-hukum para penegak hukum sendiri dan kelemahan kontrol terhadap
lembaga yudikatif menyebabkan para penegak hukum leluasa berdiri diatas hukum.
Mereka memperlakukan ketentuan-ketentuan hukum sesuai dengan kepentiangan
mereka sendiri maupun kelompoknya. Dengan kata lain, keadilan seringkali
dikorbankan demi kepntingan jangka pendek mereka.
Otonomi Daerah
Visi kebijakan otonomi daerah dirumuskan
dalam tiga ruang lingkup utama, yakni politik, ekonomi, dan social budaya.
Dalam bidang politik, otonomi daerah dimaksudkan sebagai proses lahirnya
kader-kader pemimpin daerah yang dipilih secara demokratis dapat berlangsungnya
penyelenggaraan pemerintahan yang respontif terhadap aspirasi masyarakat
banyak; dan adanya trasparansi kebijakan dan adanya kemampuan memelihara
mekanisme pengambilan keputusan yang taat pada asas pertanggungjawaban publik.
PEMERINTAHAN YANG BERSIH
DAN DEMOKRATIS
Pemerintahan yang bersih dan demokratis
merupakan sebuah keniscayaan dari berlakunya nilai-nilai demokrasi dan
masyarakat madani pada level kekuasaan Negara. Nilai-nilai masyrakat madani
(civil society) tidak hanya dikembangkan dalam masyarakat (individu, keluarga,
dan komunitas), tetai juga harus dikembangkan pada level Negara (civil state).
Sehingga system kenegaraan yang dibangun menjunjung tinggi nilai-nilai
demokrasi dalam perwujudan masyarakat madani, termasuk system pemerintahan yang
demokratis dan bersih. Keduanya, kekuatan sipil (masyarakat) dan Negara
(state), saling mendukung dalam mewujudkan masyarakat madani di Indonesia.
Dalam era menuju demokrasi di Indonesia, Negara yang selama ini cukup hegemonik
atas kekuatan sipil (masyarakat) sudah saatnya mengembangkan budaya demokrasi.
Sinergi antara kekuatan Negara dan kekuatan sipil sangat dibutuhkan, karena
keduanya memang saling mendukung.
PEMERINTAHAN YANG BERSIH
Secara sederhana, pemerintahan yang bersih
dapat dijelaskan sebagai kondisi pemerintahan yang para pelaku yang terlibat di
dalam nya menjaga diri dari perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Korupsi adalah perbuatan pejabat pemerintah yang menggunakan uang pemerintah
dengan cara-cara yang tidak legal. Kolusi adalah bentuk kerjasama antara
pejabat pemerintah dengan oknum lain secara ilegal pula (melanggar hokum) untuk
mendapatkan keuntungan material bagi mereka. Nepotisme adalah pemanfaatan
jabatan untuk memberi pekerjaan, kesempatan, atau penghasilan, bagi keluarga
atau kerabat dekat pejabat, sehingga menutup kesempatan bagi orang lain.
Pemerintahan yang penuh dengan gejala KKN biasanya tergolong ke dalam
pemerintahan yang tidak bersih, dan demikian pula sebaliknya.
Sejak Indonesia memasuki era transisi
menuju demokrasi di tahun 1999, citra negeri ini di dunia internasional terus
terpuruk. Antara tahun 1999 hingga 2003, Indonesia dikenal sebagai Negara
dengan tingkat korupsi yang sangat buruk, bahkan paling buruk di seluruh asia.
Agar pemerintahan bebas dari rongrongan KKN, maka para pejabat pemerintahan dan
politis, baik di eksekutif, birokrasi, maupun badan legislative, pusat maupun
daerah, hendaknya mengindahkan nilai-nilai molaritas. Adapun sikap-sikap moral
tersebut adalah kejujuran terhadap diri sendiri dan orang lain, menjauhkan diri
dari tindakan melanggar hokum, kesediaan berkorban demi kemuliaan lembaga dan
masyarakatnya, dn keberanian membawa pesan-pesan moral dalam kehidupan
sehari-harinya sebagai pejabat dan politisi pemerintah.
Sudah barang tentu, molaritas politik saja
tidak akan cukup untuk menegakkan pemerintahan yang bersih dari pelanggaran
moralitas atau etika politik, tetapi diperlukan sebuah system politik dan hokum
yang egaliter dan adil untuk menopang kerangka sistematik masyarakat madani.
Pejabat Negara/pemerintah menduduki posisi yang sama dengan rakyat di hadapan
hukum. Tidak ada satupun pejabat pemerintah yang kebal (immune) terhadap hukum.
Dengan system hukum yang egaliter dan adil itulah pemerintahan yang bersih
dapat diwujudkan, dan pemerintahan yang berwibawa bisa ditegakkan.
Untuk menegakkan pemerintahan yang bersih
dan berwibawa diperlukan berbagai kondisi dan mekanisme hubungan yang
berpotensi menopang pertumbuhan moralitas politik. Tentunya, budaya
demokrasipun perlu dikembangkan dalam proses pemerintahan negeri ini, sehingga
terwujud pula pemerintahan yang demokratis. Berikut ini akan dipaparkan
beberapa kondisi dan mekanisme hubungan kepemerintahan yang diperlukan untuk
menopang kerangka sistematik pemerintahan yang bersih dan demokratis untuk
mewujudkan masyarakat madani di Indonesia.
SISTEM DEMOKRASI DALAM PEMERINTAHAN
Untuk mengembangkan budaya demokrasi dalam
pemerintahan diperlukan system yang demokratis pula untuk mengelola proses
pemerintahan melalui mekanisme yang demokratis. Setidaknya menurut pengalaman
politik di berbagai Negara, ada beberapa system yang dikembangkan dalam
mekanisme pengelolaan proses pemerintahan.
1. Sistem Pemerintahan
Parlementer
Salah satu system pemerintahan yang dikenal dan dipraktekkan di banyak Negara
adalah system parlementer. Prinsip utama dari system parlementer adalah adanya
fusi kekuasaan eksekutif dan legislatif.
2. Sistem Presidensial
Sistem ini menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung, sehingga
presiden terpilih mendapatkan mandate langsung dari rakyat. Bandinglkan dengan
system parlementer, dimana perdana mentri mendapatkan mendatnya tidak langsung
dari rakyat tetapi dari partai mayoritas di parlemen.
3. Kekuasaan Eksekutif
Terbatas.
Persoalan mendasar baik dalam system parlementer maupun presidensial adalah
sejauh mana masyarakat memberi batasan bagi kekuasaan eksekutif. Apapun system
politik yang diterapkan jika masyarakat masih menoleransi kekuasaan eksekutif
yang tidak terbatas, eksekutif cenderung melakukan sentralisasi kekuasaan .
proses sentralisasi kekuasaan yang tidak terbendung akan menghasilkan sebuah
pemerintahan yang otoriter. Bentuk pemerintahan inilah yang kondusif bagi
terjadinya berbagai tindakan penindasan terhadap hak-hak rakyat, termasuk
didalamnya penculikan, penyiksaan, dan bahkan pembunuhan yang dilakukan dengan
cara-cara yang melanggar hukum. Oleh karena itu konstitusi harus dengan jelas
membatasi kekuasaan eksekutif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar