MAKALAH STUDI ISLAM 1
UDHIYAH DAN AQIQAH
Makalah ini ditujukan untuk memenuhi tugas
mata kuliah Studi Islam 1
Dosen pengampu : Drs. Makhful, M.Ag
Oleh :
Widi Widayat (1204010012)
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO
TAHUN AJARAN 2013/2014
BAB I
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Syariat Qurban merupakan warisan ibadah
yang paling tua. Karena bequrban mulai diperintahkan saat Nabiyullah Adam
‘alaihis salam tidak menemukan cara yang adil dalam menikahkan anak-anaknya
yang kembar. Meskipun sudah diputuskan menikah secara silang. Sampai akhirnya
Allah swt mewahyukan agar kedua anak Adam, Habil dan Qabil melaksanakan qurban
untuk membuktikan siapa yang diterima. Habil berqurban dengan ternaknya yakni unta dan Qabil berqurban dengan tanamannya yakni gandum.
Sampai disini Allah SWT sebenarnya ingin
menguji hamba-hamba-Nya, mana yang dengan suka-rela menerima perintahnya, dan
mana yang menentangnya. Habil dengan ikhlas mempersembahkan udhiyahnya dan
karenanya diterima. Sedangkan Qabil karena tidak tulus dalam menjalankan
perintah berudhiyah, tidak diterima, sehingga dengan nekad juga ia membunuh
saudaranya, inilah peristiwa pembunuhan pertama dalam sejarah umat manusia.
Sebenarnya istilah yang baku bukan
berqurban, tetapi menyembelih hewan udhiyah. Sebab kata “Qurban” artinya
mendekatkan diri kepada Allah. Padahal yang disunnahkan adalah melakukan ibadah
ritual yaitu menghilangkan nyawa hewan udhiyah, baik dengan cara dzabh
(menyembelih) atau nahr (menusuk leher unta dengan tombak), sebagai bentuk
ritual peribadatan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Ibadah korban
merupakan suatu ibadah yang sangat digalakkan didalam islam,khususnya bagi
mereka yang berkemampuan dari segi kewangan.Ibadah korban telah disyariatkan
oleh Allah SWT pada tahun kedua Hijrah.
Aqiqah merupakan salah satu ajaran
islam yang di contohkan rasulullah SAW. Aqiqah mengandung hikmah dan
manfaat positif yang bisa kita petik di dalamnya. Di laksanakan pada hari ke
tujuh dalam kelahiran seorang bayi. Dan Aqiqah hukumnya sunnah muakad
(mendekati wajib), bahkan sebagian ulama menyatakan wajib. Setiap orang tua
mendambahkan anak yang shaleh, berbakti dan mengalirkan kebahagiaan kepada
kedua orangnya. Aqiqah adalah salah satu acara penting untuk menanamkan
nilai-nilai ruhaniah kepada anak yang masih suci. Dengan aqiqah di harapkan
sang bayi memperoleh kekuatan, kesehatan lahir dan batin. Di tumbuhkan dan di
kembangkan lahir dan batinnya dengan nilai-nilai ilahiyah.
Aqiqah juga salah satu upaya kita untuk
menebus anak kita yang tergadai. Aqiqah juga merupakan realisasi rasa syukur
kita atas anugerah, sekaligus amanah yang di berikan allah SWT terhadap kita.
Aqiqah juga sebagai upaya kita menghidupkan sunnah rasul SAW, yang merupakan
perbuatan yang terpuji, mengingat saat ini sunnah tersebut mulai jarang
di laksanakan oleh kaum muslimin.
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Menjelaskan
pengertian kurban ?
2.
Menjelaskan
perintah berqurban ?
3.
Menjelaskan
hukum kurban ?
4.
Menyebutkan
waktu pelaksanaan kurban ?
5.
Menyebutkan
syarat-syarat hewan kurban ?
6.
Menjelaskan
pengertian aqiqah ?
7.
Menjelaskan
pentingnya aqiqah ?
8.
Penjelaskan
alasan dalil tentang aqiqah ?
9.
Menjelaskan
ketentuan dan syarat aqiqah ?
10. Menjelaskan hikmah aqiqah ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Udhiyah (Kurban)
2.1.1 Pengertian udhiyah
Kata qurban yang kita pahami, berasal
dari bahasa Arab, artinya pendekatan diri, sedangkan maksudnya adalah
menyembelih binatang ternak sebagai sarana pendekatan diri kepada Allah. Arti
ini dikenal dalam istilah Islam sebagai udhiyah. Udhiyah secara bahasa mengandung
dua pengertian, yaitu kambing yang disembelih waktu Dhuha dan seterusnya, dan
kambing yang disembelih di hari ‘Idul Adha. Adapun makna secara istilah, yaitu
binatang ternak yang disembelih di hari-hari Nahr dengan niat mendekatkan diri
(taqarruban) kepada Allah dengan syarat-syarat tertentu (Syarh Minhaj).
Sedangkan kata al-Udhiyah itu sendiri
diambil dari kata dhuha, yang artinya waktu dhuha. Dikatakan demikian lantaran
waktu shalat Idul Adha dan menyembelihnya Rasulullah SAW adalah pada waktu dhuha.
Demikianlah Rasulullah SAW menyembelih binatang qurbannya pada waktu dhuha
setelah shalat Idul Adha. Ini bukan berarti selain waktu dhuha dilarang
menyembelih, bahkan seandainya menyembelih qurban dilakukan pada sore atau
malam hari, selama dalam waktu yang dibolehkan maka penyembelihan itu tetap
sah, karena waktu dhuha itu adalah waktu yang disunnahkan. (Faedah ini
dikatakan oleh Dr. Abdurrahman ad-Dahsy ketika mensyarah kitab Umdatul ahkam
dalam bab Muqaddimah bab al-Adhahi. Demikian juga dinamai hari itu adalah Idul
Adha karena hari itu disyariatkan menyembelih binatang qurban (udhiyah).
Kemudian udhiyah dipakai dalam bahasa kita dengan istilah qurban, diambil dari
kata taqarruban atau qurbanan, yang artinya mendekatkan diri kepada Allah.
2.1.2 Perintah berqurban
Perintah berkurban di dalam
al-Qur'an terdapat di berbagai surat/ayat, antara lain dalam surat al-Kautsar
(108) ayat 2; surat al-Hajj (22) ayat 34-35 dan ayat 36; serta surat
ash-Shaffat ayat 102-107, ditambah lagi dengan penjelasan dari Nabi Muhammad
saw dalam berbagai sabdanya yang bisa dibaca dalam kitab shahih al-Bukhari,
Muslim, dan dalam kitab-kitab sunan dan kitab musnad.
Di dalam surat al-Kautsar (108) ayat 2 Allah berfirman:
Artinya: “Maka shalatlah
engkau karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” [QS. al-Kautsar (108): 2]
Di dalam surat al-Hajj (22) ayat 34-35, Allah berfirman:

Artinya: Artinya: “Dan bagi
tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka
menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada
mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah
kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh
(kepada Allah). (yaitu) orang-orang yang apabila disebut nama Allah gemetarlah
hati mereka, orang-orang yang sabar terhadap apa yang menimpa mereka,
orang-orang yang mendirikan sembahyang dan orang-orang yang menafkahkan
sebagian dari apa yang telah Kami rezkikan kepada mereka.” [QS. al-Hajj
(22): 34-35]
Di dalam surat ash-Shaffat (37) ayat 103-107, Allah berfirman:

Artinya: “Maka tatkala anak
itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata:
Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka
fikirkanlah apa pendapatmu! Ia menjawab: Hai bapakku, kerjakanlah apa yang
diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang
yang sabar. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan
anaknya atas pelipis (nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah
dia: Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya
demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.
Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu
dengan seekor sembelihan yang besar.” [QS. ash-Shaffat (37): 103-107]
Selanjutnya di dalam surat al-Hajj (22) ayat 36, Allah berfirman:
Artinya: “Dan telah Kami jadikan untuk kamu
unta-unta itu sebahagian dari syi`ar Allah, …” [QS. Hajj (22): 36]
Di dalam hadits riwayat Imam
Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah disebutkan:
Artinya: “Barangsiapa
mempunyai keluasan rezki (mampu berkurban) tetapi ia tidak mau berkurban, maka
janganlah ia mendekati tempat kami bersembahyang.”
Di dalam hadits lain yang juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah
dari shahabat Zaid bin Arqam disebutkan:

Artinya: “Aku atau mereka
bertanya: Hai Rasulullah, apakah kurban itu? Nabi saw menjawab: Itulah suatu
sunnah ayahmu Ibrahim. Mereka bertanya (lagi): Apakah yang kita peroleh dari kurban
itu? Rasulullah saw menjawab: Di tiap-tiap bulu kita mendapat suatu kebajikan.”
Di dalam sabda Nabi saw yang lain, diriwayatkan oleh Imam Ahmad juga dari
Jubair ibn Muth‘im, Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Tiap-tiap (semua) hari Tasyriq itu adalah hari menyembelih.”
2.1.3 Hukum qurban
Hukum qurban adalah sunnah muaqqadah
bagi seorang muslim atau keluarga muslim yang mampu dan memiliki kemudahan, dia
sangat dianjurkan untuk berqurban. Disyariatkannya qurban sebagai simbol
pengorbanan hamba kepada Allah SWT, bentuk ketaatan kepada-Nya dan rasa syukur
atas nikmat kehidupan yang diberikan Allah SWT kepada hamba-Nya. Hubungan rasa
syukur atas nikmat kehidupan dengan berqurban yang berarti menyembelih binatang
dapat dilihat dari dua sisi.
1.
Pertama,
bahwa penyembelihan binatang tersebut merupakan sarana memperluas hubungan baik
terhadap kerabat, tetangga, tamu dan saudara sesama muslim. Semua itu merupakan
fenomena kegembiraan dan rasa syukur atas nikmat Allah SWT kepada manusia, dan
inilah bentuk pengungkapan nikmat yang dianjurkan dalam Islam:
2.
Kedua,
sebagai bentuk pembenaran terhadap apa yang datang dari Allah SWT. Allah
menciptakan binatang ternak itu adalah nikmat yang diperuntukkan bagi
manusia,dan Allah mengizinkan manusia untuk menyembelih binatang
ternak tersebut sebagai makanan bagi mereka. Bahkan penyembelihan ini
merupakan salah satu bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT.
2.1.4 Waktu pelaksanaan kurban
Waktu penyembelihannya yaitu sejak
tanggal 10 Dzul Hijjah setelah kaum muslimin selesai melaksanakan shalat id
sampai dengan akhir hari tasyriq/tanggal 13 Dzul Hijjah, dengan ketentuan
seekor ternak berupa kambing hanya cukup untuk qurbannya seorang, sedangkan
sapi atau unta cukup untuk qurbannya tujuh orang.
2.1.5 Syarat-syarat hewan kurban
Qurban memiliki beberapa syarat yang
tidak sah kecuali jika telah memenuhinya, yaitu.
1.
Hewan
qurbannya berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau
kambing biasa.
2.
Telah
sampai usia yang dituntut syari’at berupa jaza’ah (berusia setengah tahun) dari
domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang lainnya.
a)
Ats-Tsaniy
dari unta adalah yang telah sempurna berusia lima tahun
b)
Ats-Tsaniy
dari sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun
c)
Ats-Tsaniy
dari kambing adalah yang telah sempurna berusia setahun
d)
Al-Jadza’
adalah yang telah sempurna berusia enam bulan
3.
Bebas dari
aib (cacat) yang mencegah keabsahannya, yaitu apa yang telah dijelaskan dalam
hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
a)
Buta
sebelah yang jelas/tampak
b)
Sakit yang
jelas.
c)
Pincang
yang jelas
d)
Sangat
kurus, tidak mempunyai sumsum tulang
4.
Hewan
qurban tersebut milik orang yang berqurban atau diperbolehkan (diizinkan)
baginya untuk berqurban dengannya. Maka tidak sah berqurban dengan hewan hasil
merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang beserikat
kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut.
5.
Tidak ada
hubungan dengan hak orang lain. Maka tidak sah berqurban dengan hewan gadai dan
hewan warisan sebelum warisannya di bagi.
6.
Penyembelihan
qurbannya harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syariat. Maka jika
disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka sembelihan qurbannya tidak
sah.
2.2 Aqiqah
2.2.1 Pengertian
Aqiqah
Secara
pendekatan lughawiyah (bahasa) aqiqah mempunyai arti rambut yang
dimiliki oleh bayi. Telah membudaya dan menjadi tradisi orang Arab ketika
memberi nama sesuatu selalu ditalikan dengan nama penyebabnya atau hal yang
berkaitan erat denganya. Karena hewan aqiqah ini disembelih pada saat
pencukuran rambut bayi, maka dipinjamlah kata tersebut untuk memberi nama
ritual ibadah ini. Sedangkan menurut syariat Islam aqiqah adalah hewan
sembelihan yang dipotong pada hari ketujuh kelahiran anak Hal
ini sebagaimana disebutkan dalam sabda Nabi SAW:
Artinya: “Tiap-tiap
anak itu tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih sebagai tebusan pada hari
yang ketujuh dan diberi nama pada hari itu serta dicukur
kepalanya.” [Hadis diriwayatkan oleh lima ahli hadis dari Samurah bin
Jundub, disahihkan oleh atTurmuzi]
2.2.2 Pentingnya Aqiqah
Rasulullah SAW bersabda :
“Sesungguhnya anak itu
diaqiqahi. Maka tumpahkanlah Darah baginya dan jauhkanlah penyakit daripadanya
(dengan mencukurnya).” (Hadits shahih riwayat Bukhari, dari Salman Bin Amar
Adh-Dhabi).
Rasulullah SAW bersabda :
“Setiap anak itu
digadaikan dengan aqiqahnya. Ia disembelihkan (binatang) pada hari ke tujuh
dari hari kelahirannya, diberi nama pada hari itu dan dicukur kepalanya”.
(Ashhabus-Sunan).
Aqiqah adalah tanda
syukur kita kepada Allah SWT atas nikmat anak yang diberikan-Nya. Juga sebagai
washilah (sarana) memohon kepada Allah SWT. agar menjaga dan memelihara sang
bayi. Dari hadits di atas pula ulama menjelaskan bahwa hukum aqiqah adalah
sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan).
Bagi para wali bayi yang mampu, bahkan
tetap dianjurkan, sekalipun wali bayi dalam kondisi sulit.
2.2.3 Alasan Dalil Tentang Aqiqah
1.
Abu
Musa r.a., katanya :
“telah lahir
anakku, Lalu aku membawanya
kepada Nabi s.a.w. dan baginda menamakannya dengan Ibrahim, lalu diusap langit-langit
mulutnya dengan kurma serta mendoakannya dengan
keberkatan. Kemudian baginda s.a.w.
menyerahkannya kembali kepadaku.”
(HR Bukhari & Muslim)
2.
Karena hadits Ibnu ‘Abbas ra. Yang berkata :
Adalah Rasulullah
saw memohon perlindungan bagi Hasan dan Husain dan bersabda : “sesungguhnya Nabi
Ibrahim memohon perlindungan dengan firman Allah SWT yang sempurna dari segala
syetan, gangguan dan penggoda yang jahat.” (HR Bukhari).
3.
Karena firman Allah :
“Dan aku
menamakannya Maryam dan aku memohonkan perlindungannya dari syetan yang
terkutuk” (AL-Qur’an surat Ali’Imran ayat 36)
4.
Dari
Abu Dardak ra berkata :
Bahwa Rasulullah
s.a.w.
bersabda : ”Sesungguhnya pada hari kiamat nanti kamu akan
dipanggil dengan nama-nama kamu dan nama-nama orang tuamu.
Maka
baguskanlah nama-namamu.
(HR Abu Daud).
5.
Karena hadits dari Anas ra. Yang berkata :
Rasulullah bersabda : “telah
lahir anakku semalam, maka aku menamakan anakku itu dengan nama kakekku,
Ibrahim”. (diriwayatkan oleh Muslim dan lainnya).
2.2.4 Ketentuan Dan Syarat Aqiqah
Syarat-syarat Aqiqah menurut cara sunah
Islam :
1.
Kambing
yang akan di sembelih mencapai umur minimal satu tahun dan sehat tanpa cacat
sebagaimana persyaratan untuk hewan qurban.
2.
Jika
bayi yang dilahirkan laki-laki, dianjurkan untuk menyembelih dua ekor kambing
yang sepadan (sama besarnya), sedangkan bayi perempuan disembelihkan satu ekor
kambing. Hal ini berdasar atas hadits dari Ummu Karaz al-Ka’biyah :
Rasul saw.bersabda :
“Bagi anak laki – laki
(disembelihkan) dua ekor kambing dan bagi anak perempuan (disembelihkan) satu
ekor. Dan tidak membahayakan kamu sekalian apakah (sembelihan itu) jantan atau
betina” (H. R. Ahmad dan Tirmidzi)
Hal di atas berlaku
untuk orang yang dikaruniai rizqi yang cukup oleh Allah SWT. Sedangkan orang
yang kemampuannya terbatas, diperbolehkan untuk meng’aqiqahi anak laki-laki
maupun anak perempuan dengan satu ekor kambing. Hal ini berdasar atas hadits dari Ibnu ‘Abbas r.a.:
“Bahwa Rasulullah SAW
telah meng’aqiqahi Al-Hasan dan Al-Husain dengan satu ekor biri-biri.” (H.R.
Abu Dawud)
Dan juga riwayat dari Imam Malik:
“Abdullah bin Umar r.a.
telah meng’aqiqahi anak-anaknya baik laki-laki maupun perempuan, satu
kambing-satu kambing.”
3.
Dianjurkan
agar ‘aqiqah itu disembelih atas nama anak yang dilahirkan. Hal ini berdasarkan
pada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu al-Mundzir dari ‘Aisyah r.a.:
Nabi SAW bersabda :
“Sembelihlah atas
namanya (anak yang dilahirkan), dan ucapkanlah, ‘Dengan menyebut nama Allah. Ya
Allah,bagi Mu lah dan kepada Mu lah persembahkan ‘aqiqah si Fulan
ini.”
Akan tetapi, jika orang
yang menyembelih itu telah berniat, meskipun tidak menyebutkan nama anak itu,
maka tujuannya sudah tercapai.
4.
Adapun
daging aqiqah tersebut selain dimakan oleh Keluarga sendiri,juga disedekahkan
dan dihadiahkan.
5.
Disukai
untuk memberi nama anak pada hari ketujuh dengan memilihkannya nama-nama yang
baik, lalu mencukur rambutnya, kemudian bersedekah senilai harga emas atau
perak yang setimbang dengan berat rambutnya.Dari Ali r.a. berkata :
Rasulullah SAW
memerintahkan Fatimah dan bersabda :
“Timbanglah rambut
Husain dan bersedekahlah dengan perak sesuai dengan berat timbangan (rambut)nya
dan berikanlah kaki kambing kepada kabilah (suku bangsa)”.
2.2.5 Ketentuan Waktu
Adapun aisyah
mengatakan aqiqah dilakukan pada hari ke tujuh, ke empat belas atau ke dua puluh
satu, Urutan afdhaliat : hari ke tujuh, hari ke empat belas, hari ke dua puluh
satu dan semua hari dikala mampu.
2.2.6 Hikmah Dilaksanakan Aqiqah
1.
Sarana
memprokalmirkan kelahiran anak kepada lingkungannya.
2.
Perwujudan
rasa syukur dan kegembiraan atas bertambahnya umat Muhammad.
3.
Mempererat
ikatan cinta masyarakat yang berkumpul menghadiri jamuan daging kambing aqeqah
4.
Ikut
meringankan masalah social dengan pembagian daging kambing aqiqah
5.
Menghubugkan
antara anak dan orang tuanya baik dalam do’a maupun syafaat di hari kiamat.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berqurban (udhiyah) adalah salah satu
bentuk pendekatan diri kepada Allah dengan mengorbankan sebagian kecil
hartanya, untuk dibelikan binatang ternak. Menyembelih binatang tersebut
dengan persyaratan yang sudah ditentukan. Sedangkan berkorban (tadhiyah)
mempunyai arti yang lebih luas yaitu berkorban dengan harta, jiwa, pikiran
dan apa saja untuk tegaknya Islam. Dalam suasana dimana umat Islam di
Indonesia sedang terkena musibah banjir, dan mereka banyak yang menjadi korban.
Maka musibah ini harus menjadi pelajaran berarti bagi umat Islam. Apakah
musibah ini disebabkan karena mereka menjauhi Allah SWT dan menjauhi
ajaran-Nya? Yang pasti, musibah ini harus lebih mendekatkan umat Islam kepada
Allah (taqqarub ilallah). Melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
Dan yang tidak tertimpa musibah banjir ini dituntut untuk memberikan
kepeduliannya dengan cara berkorban dan memberikan bantuan kepada mereka yang
terkena musibah. Dan di antara bentuk pendekatan diri kepada Allah dan bentuk
pengorbanan kita dengan melakukan qurban penyembelihan sapi dan kambing pada
hari Raya ‘Idul Adha dan Hari Tasyrik. Semoga Allah menerima qurban kita dan
meringankan musibah ini, dan yang lebih penting lagi menyelamatkan kita dari
api neraka.
Aqiqah dalam istilah agama adalah
sembelihan untuk anak yang baru lahir sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah
Swt dengan niat dan syarat-syarat tertentu. Secara
pendekatan lughawiyah (bahasa) aqiqah mempunyai arti rambut yang
dimiliki oleh bayi. Telah membudaya dan menjadi tradisi orang Arab ketika
memberi nama sesuatu selalu ditalikan dengan nama penyebabnya atau hal yang
berkaitan erat denganya. Karena hewan aqiqah ini disembelih pada saat
pencukuran rambut bayi, maka dipinjamlah kata tersebut untuk memberi nama
ritual ibadah ini. Sedangkan menurut syariat Islam aqiqah adalah hewan
sembelihan yang dipotong pada hari ketujuh kelahiran anak.
3.2 Saran
1.
Secara Hablumminallah
berarti ini menunjukkan rasa syukur kita kepada Allah atas semua nikmat yang
telah diberikan kepada kita. Serta melahirkan kesadaran bahwa semua nikmat itu
merupakan karunia Allah. Selain itu, ibadah udhiyah dapat menjadi tolok ukur
ketakwaan dan keimanan seseorang.
2.
Dari
sisi Hablumminannas maka kita akan
melihat bagaimana
syariat udhiyah mengajarkan kita agar memelihara rasa solidaritas dan sosial
dengan orang-orang di sekitar kita. Ketika seseorang menyembelih hewan
qurban, maka tidak semuanya akan dimakan sendiri. Akan tetapi sebagian
dagingnya bagi diri dan keluarganya sedangkan yang lainnya akan dibagi.
DAFTAR
PUSTAKA
·
Himpunan
Putusan Tajrih Muhammadiyah, Suara Muhammadiyah.
·
http://www.muhammadiyah.or.id/id/download-idul-qurban-564.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar