Senin, 13 Januari 2014

makalah studi islam 1

MAKALAH STUDI ISLAM 1
UDHIYAH DAN AQIQAH

Makalah ini ditujukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Studi Islam 1
Dosen pengampu : Drs. Makhful, M.Ag
Oleh :

Widi Widayat (1204010012)


FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO
TAHUN AJARAN 2013/2014
BAB I
PENDAHULUAN
1.1     Latar Belakang
Syariat Qurban merupakan warisan ibadah yang paling tua. Karena bequrban mulai diperintahkan saat Nabiyullah Adam ‘alaihis salam tidak menemukan cara yang adil dalam menikahkan anak-anaknya yang kembar. Meskipun sudah diputuskan menikah secara silang. Sampai akhirnya Allah swt mewahyukan agar kedua anak Adam, Habil dan Qabil melaksanakan qurban untuk membuktikan siapa yang diterima. Habil berqurban dengan ternaknya yakni unta dan Qabil berqurban dengan tanamannya yakni gandum.
Sampai disini Allah SWT sebenarnya ingin menguji hamba-hamba-Nya, mana yang dengan suka-rela menerima perintahnya, dan mana yang menentangnya. Habil dengan ikhlas mempersembahkan udhiyahnya dan karenanya diterima. Sedangkan Qabil karena tidak tulus dalam menjalankan perintah berudhiyah, tidak diterima, sehingga dengan nekad juga ia membunuh saudaranya, inilah peristiwa pembunuhan pertama dalam sejarah umat manusia.
Sebenarnya istilah yang baku bukan berqurban, tetapi menyembelih hewan udhiyah. Sebab kata “Qurban” artinya mendekatkan diri kepada Allah. Padahal yang disunnahkan adalah melakukan ibadah ritual yaitu menghilangkan nyawa hewan udhiyah, baik dengan cara dzabh (menyembelih) atau nahr (menusuk leher unta dengan tombak), sebagai bentuk ritual peribadatan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Ibadah korban merupakan suatu ibadah yang sangat digalakkan didalam islam,khususnya bagi mereka yang berkemampuan dari segi kewangan.Ibadah korban telah disyariatkan oleh Allah SWT pada tahun kedua Hijrah.
Aqiqah merupakan salah satu ajaran islam  yang di contohkan rasulullah SAW. Aqiqah mengandung hikmah dan manfaat positif yang bisa kita petik di dalamnya. Di laksanakan pada hari ke tujuh  dalam kelahiran seorang bayi. Dan Aqiqah hukumnya sunnah muakad (mendekati wajib), bahkan sebagian ulama menyatakan wajib. Setiap orang tua mendambahkan anak yang shaleh, berbakti dan mengalirkan kebahagiaan kepada kedua orangnya. Aqiqah adalah salah  satu acara penting untuk menanamkan nilai-nilai ruhaniah kepada anak yang masih suci. Dengan aqiqah di harapkan sang bayi memperoleh kekuatan, kesehatan lahir dan batin. Di tumbuhkan dan di kembangkan lahir dan batinnya dengan nilai-nilai ilahiyah.
Aqiqah juga salah satu upaya kita untuk menebus anak kita yang tergadai. Aqiqah juga merupakan realisasi rasa syukur kita atas anugerah, sekaligus amanah yang di berikan allah SWT terhadap kita. Aqiqah juga sebagai upaya kita menghidupkan sunnah rasul SAW, yang merupakan perbuatan yang terpuji, mengingat  saat ini sunnah tersebut mulai jarang di laksanakan oleh kaum muslimin.
1.2     Rumusan Masalah
1.        Menjelaskan pengertian kurban ?
2.        Menjelaskan perintah berqurban ?
3.        Menjelaskan hukum kurban ?
4.        Menyebutkan waktu pelaksanaan kurban ?
5.        Menyebutkan syarat-syarat hewan kurban ?
6.        Menjelaskan pengertian aqiqah ?
7.        Menjelaskan pentingnya aqiqah ?
8.        Penjelaskan alasan dalil tentang aqiqah ?
9.        Menjelaskan ketentuan dan syarat aqiqah ?
10.    Menjelaskan hikmah aqiqah ?

BAB II
PEMBAHASAN
2.1     Udhiyah (Kurban)
2.1.1  Pengertian udhiyah
Kata qurban yang kita pahami, berasal dari bahasa Arab, artinya pendekatan diri, sedangkan maksudnya adalah menyembelih binatang ternak sebagai sarana pendekatan diri kepada Allah. Arti ini dikenal dalam istilah Islam sebagai udhiyah. Udhiyah secara bahasa mengandung dua pengertian, yaitu kambing yang disembelih waktu Dhuha dan seterusnya, dan kambing yang disembelih di hari ‘Idul Adha. Adapun makna secara istilah, yaitu binatang ternak yang disembelih di hari-hari Nahr dengan niat mendekatkan diri (taqarruban) kepada Allah dengan syarat-syarat tertentu (Syarh Minhaj).
Sedangkan kata al-Udhiyah itu sendiri diambil dari kata dhuha, yang artinya waktu dhuha. Dikatakan demikian lantaran waktu shalat Idul Adha dan menyembelihnya Rasulullah SAW adalah pada waktu dhuha. Demikianlah Rasulullah SAW menyembelih binatang qurbannya pada waktu dhuha setelah shalat Idul Adha. Ini bukan berarti selain waktu dhuha dilarang menyembelih, bahkan seandainya menyembelih qurban dilakukan pada sore atau malam hari, selama dalam waktu yang dibolehkan maka penyembelihan itu tetap sah, karena waktu dhuha itu adalah waktu yang disunnahkan. (Faedah ini dikatakan oleh Dr. Abdurrahman ad-Dahsy ketika mensyarah kitab Umdatul ahkam dalam bab Muqaddimah bab al-Adhahi. Demikian juga dinamai hari itu adalah Idul Adha karena hari itu disyariatkan menyembelih binatang qurban (udhiyah). Kemudian udhiyah dipakai dalam bahasa kita dengan istilah qurban, diambil dari kata taqarruban atau qurbanan, yang artinya mendekatkan diri kepada Allah.


2.1.2  Perintah berqurban
Perintah berkurban di dalam al-Qur'an terdapat di berbagai surat/ayat, antara lain dalam surat al-Kautsar (108) ayat 2; surat al-Hajj (22) ayat 34-35 dan ayat 36; serta surat ash-Shaffat ayat 102-107, ditambah lagi dengan penjelasan dari Nabi Muhammad saw dalam berbagai sabdanya yang bisa dibaca dalam kitab shahih al-Bukhari, Muslim, dan dalam kitab-kitab sunan dan kitab musnad.
Di dalam surat al-Kautsar (108) ayat 2 Allah berfirman:
Artinya: “Maka shalatlah engkau karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” [QS. al-Kautsar (108): 2]
Di dalam surat al-Hajj (22) ayat 34-35, Allah berfirman:
Artinya: Artinya: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah). (yaitu) orang-orang yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, orang-orang yang sabar terhadap apa yang menimpa mereka, orang-orang yang mendirikan sembahyang dan orang-orang yang menafkahkan sebagian dari apa yang telah Kami rezkikan kepada mereka.” [QS. al-Hajj (22): 34-35]
Di dalam surat ash-Shaffat (37) ayat 103-107, Allah berfirman:
Artinya: “Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu! Ia menjawab: Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis (nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia: Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” [QS. ash-Shaffat (37): 103-107]
Selanjutnya di dalam surat al-Hajj (22) ayat 36, Allah berfirman:
Artinya: “Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi`ar Allah, …” [QS. Hajj (22): 36]
Di dalam hadits riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah disebutkan:
Artinya: “Barangsiapa mempunyai keluasan rezki (mampu berkurban) tetapi ia tidak mau berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat kami bersembahyang.”
Di dalam hadits lain yang juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari shahabat Zaid bin Arqam disebutkan:
Artinya: “Aku atau mereka bertanya: Hai Rasulullah, apakah kurban itu? Nabi saw menjawab: Itulah suatu sunnah ayahmu Ibrahim. Mereka bertanya (lagi): Apakah yang kita peroleh dari kurban itu? Rasulullah saw menjawab: Di tiap-tiap bulu kita mendapat suatu kebajikan.”
Di dalam sabda Nabi saw yang lain, diriwayatkan oleh Imam Ahmad juga dari Jubair ibn Muth‘im, Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Tiap-tiap (semua) hari Tasyriq itu adalah hari menyembelih.”
2.1.3  Hukum qurban
Hukum qurban adalah sunnah muaqqadah bagi seorang muslim atau keluarga muslim yang mampu dan memiliki kemudahan, dia sangat dianjurkan untuk berqurban. Disyariatkannya qurban sebagai simbol pengorbanan hamba kepada Allah SWT, bentuk ketaatan kepada-Nya dan rasa syukur atas nikmat kehidupan yang diberikan Allah SWT kepada hamba-Nya. Hubungan rasa syukur atas nikmat kehidupan dengan berqurban yang berarti menyembelih binatang dapat dilihat dari dua sisi.
1.        Pertama, bahwa penyembelihan binatang tersebut merupakan sarana memperluas hubungan baik terhadap kerabat, tetangga, tamu dan saudara sesama muslim. Semua itu merupakan fenomena kegembiraan dan rasa syukur atas nikmat Allah SWT kepada manusia, dan inilah bentuk pengungkapan nikmat yang dianjurkan dalam Islam:
2.        Kedua, sebagai bentuk pembenaran terhadap apa yang datang dari Allah SWT. Allah menciptakan binatang ternak itu adalah nikmat yang diperuntukkan bagi manusia,dan Allah mengizinkan manusia untuk menyembelih binatang ternak tersebut sebagai makanan bagi mereka. Bahkan penyembelihan ini merupakan salah satu bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT.
2.1.4  Waktu pelaksanaan kurban
Waktu penyembelihannya yaitu sejak tanggal 10 Dzul Hijjah setelah kaum muslimin selesai melaksanakan shalat id sampai dengan akhir hari tasyriq/tanggal 13 Dzul Hijjah, dengan ketentuan seekor ternak berupa kambing hanya cukup untuk qurbannya seorang, sedangkan sapi atau unta cukup untuk qurbannya tujuh orang.
2.1.5  Syarat-syarat hewan kurban
Qurban memiliki beberapa syarat yang tidak sah kecuali jika telah memenuhinya, yaitu.
1.         Hewan qurbannya berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa.
2.         Telah sampai usia yang dituntut syari’at berupa jaza’ah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang lainnya.
a)        Ats-Tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia lima tahun
b)        Ats-Tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun
c)        Ats-Tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia setahun
d)       Al-Jadza’ adalah yang telah sempurna berusia enam bulan
3.         Bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya, yaitu apa yang telah dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
a)         Buta sebelah yang jelas/tampak
b)        Sakit yang jelas.
c)         Pincang yang jelas
d)        Sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang
4.         Hewan qurban tersebut milik orang yang berqurban atau diperbolehkan (diizinkan) baginya untuk berqurban dengannya. Maka tidak sah berqurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang beserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut.
5.         Tidak ada hubungan dengan hak orang lain. Maka tidak sah berqurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya di bagi.
6.         Penyembelihan qurbannya harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syariat. Maka jika disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka sembelihan qurbannya tidak sah.
2.2     Aqiqah
2.2.1  Pengertian Aqiqah
Secara pendekatan lughawiyah (bahasa) aqiqah mempunyai arti rambut yang dimiliki oleh bayi. Telah membudaya dan menjadi tradisi orang Arab ketika memberi nama sesuatu selalu ditalikan dengan nama penyebabnya atau hal yang berkaitan erat denganya. Karena hewan aqiqah ini disembelih pada saat pencukuran rambut bayi, maka dipinjamlah kata tersebut untuk memberi nama ritual ibadah ini. Sedangkan menurut syariat Islam aqiqah adalah hewan sembelihan yang dipotong pada hari ketujuh kelahiran anak Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sabda Nabi SAW:
Artinya: “Tiap-tiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih sebagai tebusan pada hari yang ketujuh dan diberi nama pada hari itu serta dicukur kepalanya.” [Hadis diriwayatkan oleh lima ahli hadis dari Samurah bin Jundub, disahihkan oleh at­Turmuzi]
2.2.2  Pentingnya Aqiqah
Rasulullah SAW bersabda :
“Sesungguhnya anak itu diaqiqahi. Maka tumpahkanlah Darah baginya dan jauhkanlah penyakit daripadanya (dengan mencukurnya).” (Hadits shahih riwayat Bukhari, dari Salman Bin Amar Adh-Dhabi).
Rasulullah SAW bersabda :
“Setiap anak itu digadaikan dengan aqiqahnya. Ia disembelihkan (binatang) pada hari ke tujuh dari hari kelahirannya, diberi nama pada hari itu dan dicukur kepalanya”. (Ashhabus-Sunan).
Aqiqah adalah tanda syukur kita kepada Allah SWT atas nikmat anak yang diberikan-Nya. Juga sebagai washilah (sarana) memohon kepada Allah SWT. agar menjaga dan memelihara sang bayi. Dari hadits di atas pula ulama menjelaskan bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan).
Bagi para wali bayi yang mampu, bahkan tetap dianjurkan, sekalipun wali bayi dalam kondisi sulit.
2.2.3 Alasan Dalil Tentang Aqiqah
1.        Abu Musa r.a., katanya :
“telah lahir anakku, Lalu aku membawanya kepada Nabi s.a.w. dan baginda menamakannya dengan Ibrahim, lalu diusap langit-langit mulutnya  dengan kurma serta mendoakannya dengan keberkatan. Kemudian baginda s.a.w. menyerahkannya kembali kepadaku. (HR Bukhari & Muslim)
2.        Karena hadits Ibnu ‘Abbas ra. Yang berkata :
Adalah Rasulullah saw memohon perlindungan bagi Hasan dan Husain dan bersabda : “sesungguhnya Nabi Ibrahim memohon perlindungan dengan firman Allah SWT yang sempurna dari segala syetan, gangguan dan penggoda yang jahat.” (HR Bukhari).
3.        Karena firman Allah :
“Dan aku menamakannya Maryam dan aku memohonkan perlindungannya dari syetan yang terkutuk” (AL-Qur’an surat Ali’Imran ayat 36)
4.        Dari Abu Dardak  ra berkata :
Bahwa  Rasulullah s.a.w. bersabda :Sesungguhnya pada hari kiamat nanti kamu akan dipanggil dengan nama-nama kamu dan nama-nama orang tuamu. Maka baguskanlah nama-namamu. (HR Abu Daud).
5.        Karena hadits dari Anas ra. Yang berkata :
Rasulullah bersabda : “telah lahir anakku semalam, maka aku menamakan anakku itu dengan nama kakekku, Ibrahim”. (diriwayatkan oleh Muslim dan lainnya).
2.2.4  Ketentuan Dan Syarat Aqiqah
Syarat-syarat Aqiqah menurut cara sunah Islam :
1.         Kambing yang akan di sembelih mencapai umur minimal satu tahun dan sehat tanpa cacat sebagaimana persyaratan untuk hewan qurban.
2.         Jika bayi yang dilahirkan laki-laki, dianjurkan untuk menyembelih dua ekor kambing yang sepadan (sama besarnya), sedangkan bayi perempuan disembelihkan satu ekor kambing. Hal ini berdasar atas hadits dari Ummu Karaz al-Ka’biyah :
Rasul saw.bersabda :
“Bagi anak laki – laki (disembelihkan) dua ekor kambing dan bagi anak perempuan (disembelihkan) satu ekor. Dan tidak membahayakan kamu sekalian apakah (sembelihan itu) jantan atau betina” (H. R. Ahmad dan Tirmidzi)
Hal di atas berlaku untuk orang yang dikaruniai rizqi yang cukup oleh Allah SWT. Sedangkan orang yang kemampuannya terbatas, diperbolehkan untuk meng’aqiqahi anak laki-laki maupun anak perempuan dengan satu ekor kambing. Hal ini berdasar atas hadits dari Ibnu ‘Abbas r.a.:
“Bahwa Rasulullah SAW telah meng’aqiqahi Al-Hasan dan Al-Husain dengan satu ekor biri-biri.” (H.R. Abu Dawud)
Dan juga riwayat dari Imam Malik:
“Abdullah bin Umar r.a. telah meng’aqiqahi anak-anaknya baik laki-laki maupun perempuan, satu kambing-satu kambing.”
3.         Dianjurkan agar ‘aqiqah itu disembelih atas nama anak yang dilahirkan. Hal ini berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu al-Mundzir dari ‘Aisyah r.a.:
Nabi SAW bersabda :
“Sembelihlah atas namanya (anak yang dilahirkan), dan ucapkanlah, ‘Dengan menyebut nama Allah. Ya Allah,bagi Mu lah dan kepada Mu lah persembahkan ‘aqiqah si Fulan ini.”
Akan tetapi, jika orang yang menyembelih itu telah berniat, meskipun tidak menyebutkan nama anak itu, maka tujuannya sudah tercapai.
4.         Adapun daging aqiqah tersebut selain dimakan oleh Keluarga sendiri,juga disedekahkan dan dihadiahkan.
5.         Disukai untuk memberi nama anak pada hari ketujuh dengan memilihkannya nama-nama yang baik, lalu mencukur rambutnya, kemudian bersedekah senilai harga emas atau perak yang setimbang dengan berat rambutnya.Dari Ali r.a. berkata :
Rasulullah SAW memerintahkan  Fatimah dan bersabda :
“Timbanglah rambut Husain dan bersedekahlah dengan perak sesuai dengan berat timbangan (rambut)nya dan berikanlah kaki kambing kepada kabilah (suku bangsa)”.
2.2.5  Ketentuan Waktu
Adapun aisyah mengatakan aqiqah dilakukan pada hari ke tujuh, ke empat belas atau ke dua puluh satu, Urutan afdhaliat : hari ke tujuh, hari ke empat belas, hari ke dua puluh satu dan semua hari dikala mampu.
2.2.6  Hikmah Dilaksanakan Aqiqah
1.        Sarana memprokalmirkan kelahiran anak kepada lingkungannya.
2.        Perwujudan rasa syukur dan kegembiraan atas bertambahnya umat Muhammad.
3.        Mempererat ikatan cinta masyarakat yang berkumpul menghadiri jamuan daging kambing aqeqah
4.        Ikut meringankan masalah social dengan pembagian daging kambing aqiqah
5.        Menghubugkan antara anak dan orang tuanya baik dalam do’a maupun syafaat di hari kiamat.





BAB III
PENUTUP
3.1     Kesimpulan
Berqurban (udhiyah) adalah salah satu bentuk pendekatan diri kepada Allah dengan mengorbankan sebagian kecil hartanya, untuk dibelikan binatang ternak. Menyembelih binatang tersebut dengan persyaratan yang sudah ditentukan. Sedangkan berkorban (tadhiyah) mempunyai arti yang lebih luas yaitu berkorban dengan harta, jiwa, pikiran dan apa saja untuk tegaknya Islam. Dalam suasana dimana umat Islam di Indonesia sedang terkena musibah banjir, dan mereka banyak yang menjadi korban. Maka musibah ini harus menjadi pelajaran berarti bagi umat Islam. Apakah musibah ini disebabkan karena mereka menjauhi Allah SWT dan menjauhi ajaran-Nya? Yang pasti, musibah ini harus lebih mendekatkan umat Islam kepada Allah (taqqarub ilallah). Melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Dan yang tidak tertimpa musibah banjir ini dituntut untuk memberikan kepeduliannya dengan cara berkorban dan memberikan bantuan kepada mereka yang terkena musibah. Dan di antara bentuk pendekatan diri kepada Allah dan bentuk pengorbanan kita dengan melakukan qurban penyembelihan sapi dan kambing pada hari Raya ‘Idul Adha dan Hari Tasyrik. Semoga Allah menerima qurban kita dan meringankan musibah ini, dan yang lebih penting lagi menyelamatkan kita dari api neraka.
Aqiqah dalam istilah agama adalah sembelihan untuk anak yang baru lahir sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah Swt dengan niat dan syarat-syarat tertentu. Secara pendekatan lughawiyah (bahasa) aqiqah mempunyai arti rambut yang dimiliki oleh bayi. Telah membudaya dan menjadi tradisi orang Arab ketika memberi nama sesuatu selalu ditalikan dengan nama penyebabnya atau hal yang berkaitan erat denganya. Karena hewan aqiqah ini disembelih pada saat pencukuran rambut bayi, maka dipinjamlah kata tersebut untuk memberi nama ritual ibadah ini. Sedangkan menurut syariat Islam aqiqah adalah hewan sembelihan yang dipotong pada hari ketujuh kelahiran anak.
3.2     Saran
1.        Secara Hablumminallah berarti ini menunjukkan rasa syukur kita kepada Allah atas semua nikmat yang telah diberikan kepada kita. Serta melahirkan kesadaran bahwa semua nikmat itu merupakan karunia Allah. Selain itu, ibadah udhiyah dapat menjadi tolok ukur ketakwaan dan keimanan seseorang.
2.        Dari sisi Hablumminannas maka kita akan melihat bagaimana syariat udhiyah mengajarkan kita agar memelihara rasa solidaritas dan sosial dengan orang-orang di sekitar kita. Ketika seseorang menyembelih hewan qurban, maka tidak semuanya akan dimakan sendiri. Akan tetapi sebagian dagingnya bagi diri dan keluarganya sedangkan yang lainnya akan dibagi.











DAFTAR PUSTAKA
·      Himpunan Putusan Tajrih Muhammadiyah, Suara Muhammadiyah.

·      http://www.muhammadiyah.or.id/id/download-idul-qurban-564.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar